BUMN DAN BUMD

*BUMN

 Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakatPemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara yang dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang permodalan seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

 °Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha milik negara memiliki ciri-ciri atau karakteristik. Secara umum Badan Usaha Miliki Negara memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

•Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
•Melayani kepentingan umum, selain untuk memperoleh keuntungan.
•Wewenang dalam menetapkan kebijakan perusahaan berada di tangan pemerintah.

 ° Tujuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sebagai perusahan milik negara, tentu saja BUMN berdiri dan beroperasi dengan memegang tujuan-tujuan penting. Tujuan BUMN tidak dapat dipisahkan dari landasan filosofis pendiriannya, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 2003. Tujuan BUMN yang tertuang dalam Pasal 33 khususnya ayat (2) dan (3) UUD 1945.

*BUMD

 Badan usaha milik daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.

°Ciri-Ciri BUMD

Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
Didirikan peraturan daerah (perda).
Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
Masa jabatan direksi selama empat tahun.
Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
pemerintahan daerah yang mengatur semua aktivitas yang dilakukan BUMD

°Contoh BUMD adalah:

Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan AKAP), digunakan dari bulan Oktober 1991 (UU No. 22 tahun 1991) sampai akhir 1999/awal 2000, diubah status menjadi PO (Perusahaan otobus) pada awal tahun 2000, sesuai Pasal 5 ayat 3 UU No. 58 tahun 2000. Contoh: Menurut pasal 5 ayat 3 UU No. 58 tahun 2000, Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (PDAAK) Haryanto diubah statusnya menjadi PO dan diganti nama menjadi Perusahaan Otobus (PO) Haryanto dan Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (PDAAK) Miniarta diubah statusnya menjadi PO dan diganti nama menjadi Perusahaan Otobus (PO) Miniarta.
Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)

° Tujuan Pendirian BUMD

Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
Mengejar dan mencari keuntungan
Pemenuhan hajat hidup orang banyak
Perintis kegiatan-kegiatan usaha
Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

personal letter

Manajemen