BUMN DAN BUMD
*BUMN Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakatPemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara yang dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang permodalan seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. °Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan usaha milik negara memiliki ciri-ciri atau karakteristik. Secara umum Badan Usaha Miliki Negara memiliki ciri-ciri sebagai berikut: •Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara •Melayani kepentingan umum, selain untuk memperoleh keuntungan. •Wewenang dalam menetapkan kebijakan perus